Sejalan dengan penyusunan RPP dari UU Cipta Kerja No. 11/2020 yang sedang berjalan, kami dari Program Papua Spatial Planning sebagai pelaksana mandat dari Kemendagri/Bangda dan UKCCU untuk mendukung peningkatan kualitas penataan ruang di Papua dan Papua Barat sangat mengapresiasi kesempatan yang diberikan kepada publik untuk menyampaikan masukan terhadap RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam hal ini, kami ingin berkontribusi melalui masukan tertulis yang kami sampaikan melalui website ini. Adapun masukan yang kami sampaikan juga mewakili wilayah yang kami dampingi dengan mencakup kekhasan yang mereka miliki. Besar harapan kami masukan ini dapat dipertimbangkan untuk menjadi bagian dari RPP. Jika ada masukan tambahan terhadap RPP maka kami akan mengirimkan kembali melalui website ini. Terima kasih.
Yth. Ibu Dian
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan dalam mengahadapi segala cobaan.
Terkait masukan, rekomendasi atau pertanyaan yang telah diberikan dalam (RPP/RPerpres), masukan Bapak/Ibu akan kami salurkan kepada PIC RPP/RPerpres terkait agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan rapat selanjutnya.
Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu
Admin Web UU CK
Ermawan Reskhi W
1 month ago
Yth. Kemenko Perekonomian,
Mohon di buatkan Infografis untuk memudahkan keterkaitan dan hubungan antar RPP:
RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang
RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan perubahannya
Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan perubahannya
atau PP dan RPP lainnya yang berhubungan
Dengan harapan untuk memberikan kemudahan dalam mencermati hubungan antar pasal/ muatan, hubungan antar kewenangan, hubungan antar alur/ tahapan, dan seterusnya…
Berkaitan dengan Penetapan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten/ Kota (KSK), di hapuskannya dalam/ dari UU 26/2007, diharapkan penghapusan hanya berkaitan dengan Penyusunan Rencana Rinci Kawasan Strategis, sedangan untuk Kawasan Strategis sendiri sebagai Kawasan yang di Prioritaskan oleh Pemerintah Daerah untuk dapat diakomodir, perwujudannya dapat melalui Rencana Detail (RDTR) pada Skala 1:5.000 untuk KSK atau pada Skala 1:25.000 untuk KSP, atau juga perwujusan Kawasan Strategis melalui Indikasi Program Utama dan Perda RTR.
Yth. Bapak Ermawan Reskhi W
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan dalam mengahadapi segala cobaan.
Terkait masukan, rekomendasi atau pertanyaan yang telah diberikan dalam (RPP/RPerpres), masukan Bapak/Ibu akan kami salurkan kepada PIC RPP/RPerpres terkait agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan rapat selanjutnya.
Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu
Admin Web UU CK
Yth. Kemenko Perekonomian,
Sejalan dengan penyusunan RPP dari UU Cipta Kerja No. 11/2020 yang sedang berjalan, kami dari Program Papua Spatial Planning sebagai pelaksana mandat dari Kemendagri/Bangda dan UKCCU untuk mendukung peningkatan kualitas penataan ruang di Papua dan Papua Barat sangat mengapresiasi kesempatan yang diberikan kepada publik untuk menyampaikan masukan terhadap RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam hal ini, kami ingin berkontribusi melalui masukan tertulis yang kami sampaikan melalui website ini. Adapun masukan yang kami sampaikan juga mewakili wilayah yang kami dampingi dengan mencakup kekhasan yang mereka miliki. Besar harapan kami masukan ini dapat dipertimbangkan untuk menjadi bagian dari RPP. Jika ada masukan tambahan terhadap RPP maka kami akan mengirimkan kembali melalui website ini. Terima kasih.
Salam hormat,
Program Papua Spatial Planning
Yth. Ibu Dian
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan dalam mengahadapi segala cobaan.
Terkait masukan, rekomendasi atau pertanyaan yang telah diberikan dalam (RPP/RPerpres), masukan Bapak/Ibu akan kami salurkan kepada PIC RPP/RPerpres terkait agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan rapat selanjutnya.
Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu
Admin Web UU CK
Yth. Kemenko Perekonomian,
Mohon di buatkan Infografis untuk memudahkan keterkaitan dan hubungan antar RPP:
Dengan harapan untuk memberikan kemudahan dalam mencermati hubungan antar pasal/ muatan, hubungan antar kewenangan, hubungan antar alur/ tahapan, dan seterusnya…
Berkaitan dengan Penetapan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten/ Kota (KSK), di hapuskannya dalam/ dari UU 26/2007, diharapkan penghapusan hanya berkaitan dengan Penyusunan Rencana Rinci Kawasan Strategis, sedangan untuk Kawasan Strategis sendiri sebagai Kawasan yang di Prioritaskan oleh Pemerintah Daerah untuk dapat diakomodir, perwujudannya dapat melalui Rencana Detail (RDTR) pada Skala 1:5.000 untuk KSK atau pada Skala 1:25.000 untuk KSP, atau juga perwujusan Kawasan Strategis melalui Indikasi Program Utama dan Perda RTR.
Terima Kasih
Ermawan Reskhi W
urban77planner@gmail.com
Yth. Bapak Ermawan Reskhi W
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan dalam mengahadapi segala cobaan.
Terkait masukan, rekomendasi atau pertanyaan yang telah diberikan dalam (RPP/RPerpres), masukan Bapak/Ibu akan kami salurkan kepada PIC RPP/RPerpres terkait agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan rapat selanjutnya.
Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu
Admin Web UU CK