Pertama-tama perkenankanlah kami, GAPENRI (Gabungan Perusahaan Nasional Rancangbangun Indonesia), sebagai Asosiasi Perusahaan Nasional yang anggotanya banyak berkiprah pada proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC), mayoritas di sektor MIGAS, Pupuk,Petro Chemical dan juga Design Build (DB) di sektor bangunan gedung.
Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP dan RPerpres Pelaksana UU Cipta Kerja, bersama ini kami sampaikan usulan Asosiasi GAPENRI terkait koreksi dan perubahan serta tambahan penjelasan pasal-pasal dalam RPP dan RPerpres Pelaksana UU Cipta Kerja sektor PUPR BAB XV JASA KONSTRUKSI Pasal 406 untuk dapat diperimbangkan sebagai berikut :
2. Ketentuan Pasal 70 terkait Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang menggunakan sumber pembiayaan dari Keuangan Negara, teks lengkap terlampir.
Demikian usulan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Gabungan Perusahaan Nasional Rancangbangun Indonesia (GAPENRI)
Ir. Joseph Pangalila
Ketua Umum
Tembusan :
1. Menteri PUPR, Bapak DR. Ir. Mochamad Basuki Hadimuljono, M.Sc
Yth. Perwakilan GAPENRI
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Arnold Mamesah - The HUD Institute
2 years ago
Terlampir disampaikan masukan dari The HUD Institute berkaitan dengan RaPerPres BP3 beserta framework penyusunan masukan. Semoga bermanfaat dan jika perlu klarifikasi atau penjelasan dapat hubungi Arnold Mamesah – ponsel 0818185508 (juga Whatsapp).
saya sudah bekerja selama 15 tahun di salah satu perusahaan besar, tetapi ketika saya ingin memundurkan diri karena sudah tidak ada kecocokan perusahaan hanya akan memberikan saya 1 bulan gaji ( uang penghargaan ) katanya itu sudah di atur di dalam buku kesepakatan antara buruh dan pengusaha, untuk UU omnibus law ciptaker terutama peraturan pemerintah mohon agar karyawan yg sudah kerja di atas 5 atau 10 tahun kemudian memundurkan diri secara baik2 bisa mendapatkan pesangon masa kerja yang lebih layak
Instansi
swasta
Samsun
2 years ago
Dimohon untuk PHK karena sakit berkepanjangan ditinjau ulang, seperti UU sebelumnya 2 KALI UPAH,2KALI MASA KERJA KENAPA Di HAPUS,mohon untuk di tinjau ulang dalam Perpres karena akibat dihapus sangatlah merugikan bagi buruh yang terpaksa di PHK karena sakit tanpa pesangon yang memadai, terima kasih
Instansi
Fspmi
Charles
2 years ago
RPP Perijinan Berusaha di Daerah kok sepertinya jadi membingungkan pengusaha ya? Apa bedanya dengan yang lama. Katanya semua prijinan harus melalui NSPK dari Pemerintah Pusat, tapi dalam RPP ini kok Gubernur dll masih juga bisa mengeluarkan ijin. Jadi bingung bahasanya ini. Bisa salah tafsir ini jadinya. Gak jelas. Bisa2 pelaksanaannya nanti malah menghambat perijinan ini. Mohon diperjelas maksudnya apa RPP ini.
Pasal 156 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
Untuk karyawan yang sudah memasuki usia pensiun (58-60 th) saya harap masih bisa mendapatkan perhitungan uang pesangon/uang pensiun seperti UU No 13 Tahun 2003 Pasal 167
Dalam hal ini, kami yang sudah usia pensiun sudah tidak bisa kerja lagi, dimana uang pensiun yang sesuai UU No 13 – 2003, jumlah yang kami dapat lebih besar sehingga kami dapat gunakan untuk modal wirausaha/UMKM
Semoga usulan saya dapat dikabulkan, sehingga dalam usia tua/pensiun kami masih bisa hidup dengan secukupnya
Yth. Bapak Haudrianto Martono
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Charles
2 years ago
Ini masukan untuk RPP Perijinan Berusaha yang saat ini menjadi permasalahan. Khusus untuk Pengusaha Air, ada kebingungan utk mengurus perijinan air tanah yang menurut UU 17 Tahun 2019 tentang SDA akan dialihkan ke Pusat. PP belum kelar, namun pejabat terkait didaerah sdh menerapkannya. Mohon untuk jadi masukan.
Yth. Bapak
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Yth. Bapak Charles
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Ermawan Reskhi W
2 years ago
sebaiknya dapat dibuatkan Daftar Muatan/ Daftar Isi ….untuk setiap peraturan perundang-undangannya…baik yang masih legal draft/ rancangan…atau yg sudah di undangkan..seperti UU 11/2020 CK..yg 1.000 halaman lebih…akn lebih mudah dalam memncari dan membaca dokumen…nya… (berikut kami lampirkan contoh yg dimaksud)…kebetulan untuk RPP Penyelanggaraan Penataan Ruang …sy juga buat..spy lbh cepat melihat secara keseluruhan dan lbh cepat memahami secara utuh sebelum masuk ke detail….
Yth. Bapak Ermawan Reskhi
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Arnold Mamesah - The HUD Institute
2 years ago
Dari 3 masukan masing :
RaPerPres BP3
RPP Bank Tanah
RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Baru nomor-1 yang mendapatkan acknowledgement atau pernyataan telah diterima. Bagaimana dengan status yang nomor-2 dan nomor-3 ? Kenapa begitu lama status Awaiting for Approval ? Ataukah harus melewati proses panjang terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan acknowledgement. Terima kasih.
Instansi
The HUD Institute
Arnold Mamesah - MII
2 years ago
Disampaikan untuk menjadi pertimbangan masukan Masyarakat Infrastruktur Indonesia sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Berusaha Bagi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Jika perlu tambahan penjelasan atau interaksi langsung dapat menghubungi Arnold Mamesah melalui ponsel 0818185508 (juga untuk Whatsapp) atau email : arnold.otp@gmail.com.
Terima kasih dan salam.
Instansi
Masyarakat Infrastruktur Indonesia (MII)
Arnold Mamesah - MII
2 years ago
Resend – beserta attachment / lampiran. Disampaikan untuk menjadi pertimbangan masukan Masyarakat Infrastruktur Indonesia sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Berusaha Bagi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Jika perlu tambahan penjelasan atau interaksi langsung dapat menghubungi Arnold Mamesah melalui ponsel 0818185508 (juga untuk Whatsapp) atau email : arnold.otp@gmail.com. Terima kasih dan salam.
Yth. Bapak
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Arnold Mamesah - MII
2 years ago
Sehubungan dengan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pengelola Investasi, terlampir disampaikan masukan dari Masyarakat Infrastruktur Indonesia untuk menjadi pertimbangan.
Jika diperlukan tambahan penjelasan atau interaksi langsung dapat menghubungi Arnold Mamesah melalui ponsel 0818185508 (juga untuk Whatsapp) atau email : arnold.otp@gmail.com.
Kepada Yth. : Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4 Jakarta Pusat
Perihal: Penyampaian Rekomendasi bagi RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Dengan Hormat,
Dalam rangka mendukung Pemerintah yang sedang menyusun RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai regulasi turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sebagai lembaga penelitian dan advokasi kebijakan publik berbasis bukti, telah menyusun sejumlah point rekomendasi bagi RPP tersebut.
Melalui surat ini, kami mohon Bapak berkenan menerima point-point rekomendasi tersebut yang diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pembahasan dan penyusunan RPP Penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Demikian penyampaian ini, atas kesediaan Bapak, kami haturkan banyak terima kasih.
Yth. Bapak
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Ir. Zulfi Syarif Koto M.Si
2 years ago
Tangerang Selatan, 24 November 2020
No. : 202/HUD/XI/2020
Lampiran : 2 Berkas Perihal : Permohonan Audiensi guna memberikan masukan muatan RPP dan RPerpres – Sektor Industri Perumahan /Property pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepada Yth, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI
di
Jakarta
Dengan hormat,
Teriring salam hormat dari kami, semoga Bapak selalu dalam kondisi sehat sentosa serta tetap dalam lindungan penuh berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, Amin YRA. Dalam kesempatan ini kami mengucapkan selamat atas lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja walau ditengahi dengan berbagai polemik dan mandatory berupa Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja berupa RPP dan RPerpres.
Sehubungan surat kami sebelumnya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 31 Maret 2020 di Nomor 005/HUD/III/2020 tentang Masukan Terhadap RUU Cipta Kerja, berikut ini kami sampaikan masukan muatan RPP dan RPerpres – Sektor Industri Perumahan /Property pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (terlampir).
Mengenai waktu dan tempat serta tanpa mengurangi rasa hormat, kami mempersilahkan untuk ditentukan oleh Bapak dan selanjutnya dapat dikonfirmasi kepada staf kami, Herawati +62 877-7551-1134 atau Lita Ameilia +62 812-8054-8990 atau Tiar Pandapotan Purba +62 819-0624-7111.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan waktu-nya kami ucapkan terima kasih.
HORMAT KAMI,
Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (LP P3I)/
The Housing and Urban Development (HUD) Institute
Masa Bakti 2016-2021
Ir. Zulfi Syarif Koto, M.Si (Ketua Umum)
Muhammad Joni, SH. MH (Sekretaris Umum)
Dr. Andrinof A Chaniago (Ketua Dewan Pembina)
Ir. Soelaiman Soemawinata, MM (Ketua Dewan Pengawas)
Instansi
The HUD Institute (The Housing and Urban Development Institute)
Yth. Bapak
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Akbar Noor falaq
2 years ago
Mohon utk mengundurkan diri bisa mendapatkan pesangon dan penghargaan masa kerja, sama dengan PHK yg lain. Masak keluar baik baik dapatnya lebih kecil dibanding kalau buat masalah?
Instansi
Swasta
KPID DKI Jakarta
2 years ago
Jakarta, 24 Nopember 2020
No. /REK/KPID.DKI/2020
Lampiran : 1 Berkas
Kepada,Yth.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
di Jakarta
Kami langsung menyampaikan usulan terkait RPP di Bidang Penyiaran Pasal 78 berkenaan penyelenggaraan Multiplesing diharapkan dapat mewujudkan keberpihakan pada diversity off ownership dan menciptakan rasa keadilan bersama, serta tidak didominasisatu oleh lembaga penyiaran tertentu.
Untuk itu, KPID Jakarta mengusulkan agar Pasal 78 untuk dikaji mendalam, dan usulan KPID Jakarta terlampir dalam lampiran (Attach)
Demikian, usulanini disampaikan, atas perhatian, kami mengucapkan terima kasih
Yth. Bapak Kawiyan
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
ray
2 years ago
TERLAMPIR:
USULAN TERHADAP PELAKU USAHA PERKEBUNAN YANG MEMILIKI STD-B PADA RPP PELAKSANAAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARAPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDAADMINISTRATIF ATAS KEGIATAN USAHA YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN
Yth. Bapak
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Sekretariat IAP
2 years ago
terlampir catatan dan masukan dari Ikatan Ahli Perencanaaan (IAP) mengenai RPP Penyelenggaraan Perizinan Di Daerah.
Yth. Bapak
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Eko Tamba
2 years ago
Selamat Sore Bapak/Ibu
Terlampir kami sampaikan usulan GAPKI terhadap RPP Pelaksanaan UUCK Sektor Pertanian; dan RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.Terima kasih.
Yth. Bapak Eko Tamba
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Sekretariat IAP
2 years ago
terlampir catatan dan masukan dari Ikatan Ahli Perencanaaan (IAP) mengenai RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Yth. Perwakilan Instansi Ikatan Ahli Perencanaan
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Yth. Perwakilan Instansi World Bank
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
ray
2 years ago
Pekanbaru , 2 Desember 2020
Kepada Yth. :
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jakarta
Perihal : Usulan
Pertama-tama perkenankanlah , saya, yang juga mewakili para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melalui surat ini menyampaikan usulan :
RPP PELAKSANAAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARAPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDAADMINISTRATIF ATAS KEGIATAN USAHA YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN TERHADAP BEBERAPA PASAL 1 No.9, Pasal 1 No.10, Pasal 1 No.14,Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat 2 sebagaimana terlampir.
Demikian usulan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, saya mengucapkan terima kasih.
Yth. Bapak Ray
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
DR. Indra Gunawan, ST, ME
2 years ago
Jakarta, 20 Nopember 2020
No. : 352/LTR/ICR/IG/11/2020 Lampiran : Lampiran Usulan & Masukan (4 halaman) Perihal : Usulan Masukan RPP Pos Telekomunikasi & Penyiaran Kepada Yth. : Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Posko Cipta Kerja) Lt. 6. Kantor Pos Besar Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1 Jakarta Pusat u.p. Yth Bapak Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T Menteri Koordinator Bidang Perekomian RI Di tempat Dengan hormat,
Kami adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang usaha penyedia Infrastruktur pasif telekomunikasi
Dengan adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diundangkan tersebut, kami menyambut baik hal tersebut dalam rangka meningkatkan kemudahan dalam berusaha & berinvestasi yang bertujuan mencapai perekononomian yang maju dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran sebagai tindak lanjut amanah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kami mengajukan beberapa masukan terkait dengan bidang usaha kami yaitu Pasal yang mengatur tentang Infrastruktur Telekomunikasi (Pasal 18-24).
Berikut ini adalah usulan kami, terkait koreksi dan perubahan serta tambahan penjelasan pasal-pasal dalam RPP untuk dapat dipertimbangkan, yang perinciannya kami tuliskan dalam lampiran sebagai satu kesatuan bersama surat ini.
Demikian usulan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Hormat kami, Untuk dan atas nama PT Profesional Telekomunikasi Indonesia DR. Indra Gunawan, ST, ME. Direktur
Yth. Bapak DR. Indra Gunawan, ST, ME.
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
ray
2 years ago
Re-send
Pekanbaru , 2 Desember 2020
Kepada Yth. :
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jakarta
Perihal : Usulan
Pertama-tama perkenankanlah , saya, yang juga mewakili para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melalui surat ini menyampaikan usulan :
RPP PELAKSANAAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARAPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDAADMINISTRATIF ATAS KEGIATAN USAHA YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN TERHADAP BEBERAPA PASAL 1 No.9, Pasal 1 No.10, Pasal 1 No.14,Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat 2 sebagaimana terlampir.
Demikian usulan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, saya mengucapkan terima kasih.
Salam Hormat,
Yth. Bapak Ray
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Adhamaski Pangeran
2 years ago
Jakarta, 07 Desember 2020
Nomor : 361/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP BANK TANAH
Kepada Yth.
Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T.
Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Bank Tanah, bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI).
Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Bank Tanah.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Adhamaski Pangeran
2 years ago
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 362/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Kepada Yth. Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI). Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih
Hormat kami,
Paulus Totok LusidaAmran Nukman HD
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Adhamaski Pangeran
2 years ago
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 363/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RAPERPRES BP3
Kepada Yth. Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Sehubungan dengan tengah disusunnya Rancangan Peraturan Presiden Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (Raperpres BP3) bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI). Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan Raperpres BP3
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih
Hormat kami,
Paulus Totok LusidaAmran Nukman HD
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Adhamaski Pangeran
2 years ago
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 364/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Kepada Yth. Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI). Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Adhamaski Pangeran
2 years ago
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 365/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP PELAKSANAAN UU TENTANG CIPTA SEKTOR PUPR
Kepada Yth. Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Pelaksanaan UU tentang Cipta Kerja Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI). Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Pelaksanaan UU tentang Cipta Kerja Sektor PUPR.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih
Hormat kami,
Paulus Totok LusidaAmran Nukman HD
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Adhamaski Pangeran
2 years ago
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 366/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP PELAKSANAAN UU CIPTA UNTUK KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Kepada Yth. Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja Untuk Kawasan Ekonomi Khusus bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI). Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk Kawasan Ekonomi Khusus.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Adhamaski Pangeran
2 years ago
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 367/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP PELAKSANAAN UU CIPTA KERJA PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR
Kepada Yth. Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI). Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Paulus Totok LusidaAmran Nukman HD
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Adhamaski Pangeran
2 years ago
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 368/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP PELAKSANAAN UU CIPTA KERJA SEKTOR TATA RUANG
Kepada Yth. Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Tata Ruang bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI). Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk Sektor Tata Ruang.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Paulus Totok LusidaAmran Nukman HD
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Adhamaski Pangeran
2 years ago
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 369/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Kepada Yth. Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI). Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Paulus Totok LusidaAmran Nukman HD
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Adhamaski Pangeran
2 years ago
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 370/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Kepada Yth. Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI). Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Paulus Totok LusidaAmran Nukman HD
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Sutri
2 years ago
Disampaikan untuk menjadi bahan masukan dalam Penyusunan RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Bidang Kehutanan, yaitu atas muatan pasal 15 A dan kaitannya dengan istilah pada Pasal 1. (Terlampir)
Yth. Bapak/Ibu
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
H. Wawan R. Misbach
2 years ago
Kepada Yth. : Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4 Jakarta Pusat Perihal : USULAN BERKAITAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAI TURUNAN DARI UU CIPTA KERJA Dengan Hormat, Pertama-tama perkenankanlah kami, Anggota dan Pengurus Forum Komuniklasi dan Silaturahmi Penyelenggara Travel Umroh dan Haji (FKS PATUH) Jawa Barat sebagai Asosiasi yang Anggotanya berkiprah pada Travel Pelayanan Haji & Umroh Sehubungan dengan RPP dan RPerpres Pelaksana UU Cipta Kerja, bersama ini kami sampaikan usulan FKS PATUH Jawa Barat (terlampir) Hormat Kami,
Yth. Bapak H. Wawan R. Misbach
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Tonny H Gultom
2 years ago
Kepada Yth.
POSKO CITA KERJA,
KEMENTRIAN KOORDINATOR BIDANG PREKONOMIAN
Lantai 6 Kantor Pos Besar, Jalan Lapangan Banteng Utara No.1
Jakarta Pusat,
Dengan Hormat,
Kami Forum Komunikasi Pengelola Lingkungan Pertambangan Indonesia (FKPLPI)adalah wadah berbadan hukum untuk komunikasi praktisi pengelola lingkungan di perusahaan pertambangan di Indonesia. Forum ini berfungsi sebagai wadah diskusi dan penyebaran informasi praktik terbaik pengelolaan lingkungan pertambangan, serta berperan menjadi media komunikasi antara perusahaan pertambangan dan instansi pemerintah yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Forum ini beranggotakan lebih dari 300 anggota yang tersebar di seluruh pertambangan di Indonesia.
Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana telah diamanatkan proses penyusunan peraturan turunannya, bersama ini kami sampaikan bahwa FKPLPI telah melakukan pertemuan yang membahas Pembahasan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Draft 14 tertanggal 17 November 2020) telah dibahas bersama anggota FKPLPI pada tanggal 18 Desember 2020.
Berdasarkan RPP tersebut kami FKPLPI dengan ini memberikan masukan dari sudut pandang sektor pertambangan dalam pengelolaan lingkungan. Hal ini penting kami sampaikan mengingat pertambangan sering menjadi sorotan publik, seperti misalnya sifat pengelolaan pertambangan dengan membuka lahan saat operasi sering dianggap tidak ramah lingkungan.
Disamping itu, sisa hasil pengelolaan tambang (smelter) sudah dianggap sebagai Limbah B3 sumber spesifik khusus (mengacu PP 101/2014). Hal ini menjadi penghambat dalam ber investasi di bidang pertambangan, khususnya dengan adanya hilirisasi pertambangan yang memerlukan investasi besar yang sekiranya perlu menjadi perhatian bagi pemerintah untuk mendukungnya.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, kami dari FKPLPI mengharapkan masukan kami dapat diterima dengan tujuan pengelolaan lingkungan yang baik namun tidak mengganggu pembangunan masyarakat Indonesia (PMI) khususnya di lingkar tambang yang umumnya jauh dari pusat-pusat perekonomian.
Demikian permohonan ini kami sampaikan dengan harapan dipenuhinya usulan kami. Atas kesediaan Posko Cipta Kerja untuk melanjutkan usulan kami kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Tonny H Gultom
Ketua FKPLPI
Instansi
FKPLPI (Forum Komunikasi Pengelola Lingkungan Pertambangan Indonesia)
Yth. Bapak Tonny H Gultom
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Arnold Mamesah
2 years ago
Disampaikan masukan untuk RPP Sektor Energi sebagai turunan dari UU Cipta Kerja – jika diperlukan tambahan penjelasan dapat hubungi saya via email atau ponsel (0818185508)
Yth. Bapak Arnold Mamesah
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Arnold Mamesah
2 years ago
Disampaikan masukan untuk RPP Sektor Pertanian sebagai turunan dari UU Cipta Kerja – jika diperlukan tambahan penjelasan dapat hubungi saya via email atau ponsel (0818185508)
Yth. Bapak Arnold Mamesah
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Rudi Irwandy
2 years ago
Kepada : Yth. MENKO PEREKONOMIAN,
di Jakarta
Dengan hormat
Salam Sehat dari saya di kalimantan Tengah.
Selalu pelaku jasa konstruksi meminta didalam rpp cipta kerja mengenai jasa kontruksi :
BIG DATA Sinkronisasi Data Badan Usaha dan Tenaga Kerja Konstruksi di satuan kerja LPJK,PUPR,KEMENDAGRI, DUKCAPIL, DIRJEN PAJAK, SIMPAN,LKPP,LPSE, paling lambat akhir 2021 harus diselesaikan dan diikuti oleh seluruh stakeholder sampai kedaerah menuju proses pengadaan jakons yang efektif hemat biaya akuntable, dan transparan agar dpt ditekan kecurangan /moral hazard oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta proses pelelangan secara elektronik tentunya diikuti juga dengan pembuktian kuallifikasi yang elektronik tidak merepotkan dan LPSE/Pokja daerah yang tidak mengada mengada membuat aturan atau membuat pelaku jakons harus hadir kesuatu daerah diluar kota disaat pandemi seperti ini tentunya biaya cost tinggi. ..dan berisiko terhadap penyebaran covid 19 dimanan pelaku jasa belum tentu menang sdh mengelurkan biaya dstnya.
Agar PP 25 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Keinsinyuran tahun 2014 dengan PP 22 2020 tentang petunjuk Pelaksanaan UU 2 2017 mengenai Jasa Konstruksi dapat terintegrasi dengan baik dan dimplemtasikan selambatnya akhir tahun 2021. Semua tenaga ahli yang bekerja dijakons wajib memiliki Sertifikat Kompetensi SKA/SKT dan STRI guna meningkatkan SDM yang unggul dan berkualitas serta regulasi percepatan sertifikasi dan subsidi bagi para tenaga ahli tersebut..
Untuk percepatan pembangunan kebangkitan ekonomi dimana sektor Jakons menurut data Gugus Covid pekerja kontruksi paling sedikit terdampak/terpapar virus COVID 19 ini berrati sudah mulai dilakukan dengan ketat dan disiplin oleh pelaku jakons karena ketatnya Sistem Manajemen Kelamatan Kerja + K4 didalam menjalankan prokes yang ditetapkan akan tetapi sektor usaha kecil jakons banyak yang gulung tikar akibat banyak refocuing didaerah , apakah ada regulasi khusus didalam PP cipta kerja nantinya menggerakan pelaku kualifikasi usaha kecil dibidang jakons.?
Tks. Mudah mudahan bermanfaat., Salam Sehat. Semoga Pandemi Covid segera berakhir…Amiin , Amiin YRA…
Yth. Bapak Rudi Irwandy
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Padillah,S.Sos
2 years ago
Kepada Yth. :
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4
Jakarta Pusat u.p. Yth Bapak Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T
Menteri Koordinator Bidang Perekomian RI
Dengan Hormat,
Salam sejahtera buat kita semua. Salam Indonesia.
Dalam kesempatan ini saya ingin menanyakan :
Peraturan Pemerintah tentang bagaimana perhitungan uang kompensasi terhadap karyawan PKWT yang habis masa berlakunya (kontrak tidak diperpanjang)?
Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan PKWT,yang tidak menyebutkan lamanya atau batas waktu PKWT ?
Demikian kiranya pertanyaan saya untuk 2 hal diatas. Mohon untuk penjelasannya.
Yth. Bapak Padillah,S.Sos
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Kasron sinaga
2 years ago
Apakah sangsi yg diberikan uu cipta kerja kepada PT atau CV yg tidak membayar gaji buruh kasar contohnya kuli bangunan
Yth. Bapak Kasron sinaga
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Vallery Budianto
2 years ago
RPP PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 11
Saya memberikan masukan berkaitan dengan pasal 11 ayat (4) Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui verifikasi oleh perangkat daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan dinotifikasi oleh Unit PTSP
Saya memberikan masukan agar melihat kembali UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Didalam pembagian urusan pemerintahan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah kabupaten/kota, termasuk pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung termasuk dalam urusan pemerintahan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Pasal 58
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Mengenai Rencana Tata Ruang
Masukan saya berkaitan dengan pasal 58 ini apa tidak sebaiknya
(1) dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah Pemerintah Daerah diwajibkan menetapkan Perda dan Perkada mengenai rencana tata ruang.
(2) Perda rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teridir dari RTRW Provinsi, Kab/Kota;
(3) Perkada rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari RDTR
Karena bila melihat pasal 58 yang ada dalam RPP ini tidak kontektual dengan judul RPPnya,mekanisme perda dan perkada diatur dalam peraturan tersendiri contoh pada saat ini Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 TENTANG EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH atau dimuat dalam RPP penyelenggaraan penataan ruang.
Yth. Bapak Vallery Budianto
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Landyok
2 years ago
Usia Pensiun
Dari berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah,tidak ada satupun yang menentukan berapa usia pensiun bagi tenaga kerja di Indonesia, yang ada adalah kapan pembayaran Tunjangan Pensiun keluar, sehingga akibatnya setiap badan usaha menentukan sendiri usia pensiun tanpa kajian yang mendalam mengenai Harapan Hidup dan Usia Produktif manusia Indonesia, serta berpotensi terjadi gap antara usia pensiun dengan pembayaran Tunjangan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Saya usulkan ditetapkannya Usia Pensiun oleh pemerintah, dengan memperhatikan harapan hidup, usia produktif, definisi manusia lanjut usia di Indonesia yang menjadi tanggungan negara, serta jatuh tempo pembayaran Tunjangan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini penting agar tenaga kerja Indonesia dapat menyiapkan diri sejak dini kapan ia produktif dan kapan ia dapat menikmati hari tuanya dengan sejahtera.
Yth. Perwakilan Instansi Pekerja Swasta
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Vallery Budianto
2 years ago
RPP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Masukan saya perlu dilakukan sinkronisasi pada
Pasal 43
Jenis retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) meliputi:
a. retribusi izin mendirikan bangunan;
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan pada Pasal 6 Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung.
sebelumnya pada ayat ini Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan.
namun pada pasal 11 RPP ini Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi
sehingga perlu sinkronisasi terhadap perubahan istilah Persetujuan Bangunan Gedung dengan Izin Mendirikan Bangunan. hal ini sangat mendasar mengingat terdapat kaitan dengan pelaksanaan retribusi di daerah.
Yth. Bapak Vallery Budianto
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Santoso
2 years ago
Yth. Bapak/Ibu
Berikut adalah komentar terkait dengan RPP Tanah Telantar.
Jangka waktu untuk penetapan tanah telantar sejak pemberian hak menjadi lebih singkat (sebelumnya ditentukan 3 tahun tetapi dalam RPP menjadi 2 tahun). Jangka waktu pemberian antara surat peringatan 1, 2 dan 3 juga diatur masih terlalu singkat.
Dalam penetapan suatu tanah telantar, alasan suatu tanah tidak diusahakan oleh pemegang hak juga perlu pertimbangan, dan bukan semata-mata hanya dengan lewatnya jangka waktu saja. Ada kalanya pemilik tanah baru mengetahui bahwa suatu area tanah tidak bisa diusahakan seperti yang direncanakan karena kondisi fisik lapangan yang baru diketahui belakangan setelah terbitnya hak atas tanah.
Penetapan tanah telantar hanya terbatas pada tanah yang benar-benar tidak diusahakan saja, bukan atas keseluruhan bagian hak atas tanah yang diberikan. Bagaimana dampaknya terhadap perizinan-perizinan berusaha lainnya yang dimiliki oleh suatu pihak akibat perubahan luasan hak atas tanah yang dimiliki?
Yth. Bapak Santoso
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan dalam mengahdapi segala cobaan.
Terkait masukan, rekomendasi atau pertanyaan yang telah diberikan dalam (RPP/RPerpres), masukan Bapak/Ibu akan kami salurkan kepada PIC RPP/RPerpres terkait agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan rapat selanjutnya.
Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu
Admin Web UU CK
Welly
2 years ago
Melalui ini saya hendak menyampaikan masukan untuk RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif atas Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan, yaitu sebagai berikut:
1. Untuk denda administratif yang diberikan hendaknya dapat ditinjau kembali untuk jumlah besaran persentase denda dikarenakan apabila mengacu kepada besaran denda yang ada sekarang jumlahnya sangat besar atau setidak-tidaknya dapat diberikan presentase dendanya sesuai dengan beberapa perizinan yang telah dimiliki oleh pelaku usaha (baik perorangan maupun perusahaan) yang telah melakukan kegiatan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan;
2. Untuk ketentuan peralihan pada Pasal 55 hendaknya dapat dihapuskan atau setidak-tidaknya dapat diubah menjadi “…yang pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih dalam proses penyidikan, agar proses penyidikan dihentikan.” Hal tersebut mengingat semangat dari UU Cipta Kerja sendiri adalah memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha (baik perorangan maupun perusahaan) yang sudah terlanjur melakukan kegiatan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan dikarenakan oleh berbagai faktor yang ada, salah satunya yaitu ketidaktahuan dari batas-batas hutan yang ada pada saat ini.
Besar harapan kami dari masyarakat agar masukan tersebut dapat diterima dan dituangkan di dalam RPP yang sedang dibahas saat ini.
Demikian masukan yang dapat saya sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya, saya mengucapkan terima kasih.
Yth. Bapak/Ibu
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan dalam mengahdapi segala cobaan.
Terkait masukan, rekomendasi atau pertanyaan yang telah diberikan dalam (RPP/RPerpres), masukan Bapak/Ibu akan kami salurkan kepada PIC RPP/RPerpres terkait agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan rapat selanjutnya.
Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu
Admin Web UU CK
Welly
2 years ago
Melalui ini saya hendak menyampaikan masukan untuk RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif atas Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan, yaitu sebagai berikut:
1. Untuk denda administratif yang diberikan hendaknya dapat ditinjau kembali untuk jumlah besaran persentase denda dikarenakan apabila mengacu kepada besaran denda yang ada sekarang jumlahnya sangat besar atau setidak-tidaknya dapat diberikan presentase dendanya sesuai dengan beberapa perizinan yang telah dimiliki oleh pelaku usaha (baik perorangan atau perusahaan) yang melakukan kegiatan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan;
2. Untuk ketentuan peralihan pada Pasal 55 hendaknya dapat dihapuskan atau setidak-tidaknya dapat diubah menjadi “…yang pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih dalam proses penyidikan, agar proses penyidikan dihentikan.” Hal tersebut mengingat semangat dari UU Cipta Kerja sendiri adalah memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha (baik perorangan atau perusahaan) yang sudah terlanjur melakukan kegiatan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan dikarenakan oleh berbagai faktor yang ada, salah satunya yaitu ketidaktahuan dari batas-batas hutan yang ada saat ini.
Besar harapan kami dari masyarakat agar masukan tersebut dapat diterima dan dituangkan di dalam RPP yang sedang dibahas saat ini.
Demikian masukan yang dapat saya sampaikan. Atas perhatian dan perkenan Bapak, saya mengucapkan terima kasih.
Yth. Bapak/Ibu
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan dalam mengahdapi segala cobaan.
Terkait masukan, rekomendasi atau pertanyaan yang telah diberikan dalam (RPP/RPerpres), masukan Bapak/Ibu akan kami salurkan kepada PIC RPP/RPerpres terkait agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan rapat selanjutnya.
Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu
Admin Web UU CK
Santoso
2 years ago
Kepada Yth. Bapak/Ibu, Dengan ini saya bermaksud untuk menyampaikan komentar dan masu terkait dengan RPP Tanah Telantar, sebagai berikut:
Jangka waktu untuk penetapan tanah telantar sejak pemberian hak menjadi lebih singkat (sebelumnya ditentukan 3 tahun tetapi dalam RPP menjadi 2 tahun). Jangka waktu pemberian antara surat peringatan 1, 2 dan 3 juga diatur masih terlalu singkat.
Dalam penetapan suatu tanah telantar, alasan suatu tanah tidak diusahakan oleh pemegang hak juga perlu pertimbangan, dan bukan semata-mata hanya dengan lewatnya jangka waktu saja. Ada kalanya pemilik tanah baru mengetahui bahwa suatu area tanah tidak bisa diusahakan seperti yang direncanakan karena kondisi fisik lapangan yang baru diketahui belakangan setelah terbitnya hak atas tanah.
Penetapan tanah telantar hanya terbatas pada tanah yang benar-benar tidak diusahakan saja, bukan atas keseluruhan bagian hak atas tanah yang diberikan. Bagaimana dampaknya terhadap perizinan-perizinan berusaha lainnya yang dimiliki oleh suatu pihak akibat perubahan luasan hak atas tanah yang dimiliki? Kiranya hal ini juga bisa diakomodasi dalam draft RPP.
Yth. Bapak/Ibu
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan dalam mengahdapi segala cobaan.
Terkait masukan, rekomendasi atau pertanyaan yang telah diberikan dalam (RPP/RPerpres), masukan Bapak/Ibu akan kami salurkan kepada PIC RPP/RPerpres terkait agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan rapat selanjutnya.
Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu
Admin Web UU CK
Agus Arif Rakhman, M.M.
2 years ago
Izin penyampaian masukan terkait pasal 19 ayat 2 yang menghapus tender cepat dari penyebutan merek, hal ini sangat disayangkan karena tender cepat merupakan salah satu metode pemilihan paling “value for money” dimana kontrol kualitas barang ada pada pembeli, sedangkan penyedia tinggal berkompetisi di dalam jaringan rantai pasok barang yang dibutuhkan tersebut.
Menghilangkan penyebutan merek juga ada lebih rentan pembantingan harga karena angka-angka pada spesifikasi tidak menjamin kualitas suatu barang, yang menjamin kualitas suatu barang adalah pemilihan merek-merek yang dibutuhkan, sepanjang pemilihan merek dapat dipenuhi oleh lebih dari 1 penyedia, maka tidak menghilangkan prinsip-prinsip pengadaan
Yth. Bapak/Ibu
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan dalam mengahdapi segala cobaan.
Terkait masukan, rekomendasi atau pertanyaan yang telah diberikan dalam (RPP/RPerpres), masukan Bapak/Ibu akan kami salurkan kepada PIC RPP/RPerpres terkait agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan rapat selanjutnya.
Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu
Admin Web UU CK
Jakarta, 14 November 2020
No. 195/GAP/XI/2020
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth. :
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4
Jakarta Pusat
u.p. Yth Bapak Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T
Menteri Koordinator Bidang Perekomian RI
Perihal : Usulan GAPENRI untuk RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor PUPR
Dengan Hormat,
Pertama-tama perkenankanlah kami, GAPENRI (Gabungan Perusahaan Nasional Rancangbangun Indonesia), sebagai Asosiasi Perusahaan Nasional yang anggotanya banyak berkiprah pada proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC), mayoritas di sektor MIGAS, Pupuk,Petro Chemical dan juga Design Build (DB) di sektor bangunan gedung.
Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP dan RPerpres Pelaksana UU Cipta Kerja, bersama ini kami sampaikan usulan Asosiasi GAPENRI terkait koreksi dan perubahan serta tambahan penjelasan pasal-pasal dalam RPP dan RPerpres Pelaksana UU Cipta Kerja sektor PUPR BAB XV JASA KONSTRUKSI Pasal 406 untuk dapat diperimbangkan sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1, mengajukan penambahan definisi pekerjaan konstruksi terintegrasi, teks lengkap terlampir.
2. Ketentuan Pasal 70 terkait Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang menggunakan sumber pembiayaan dari Keuangan Negara, teks lengkap terlampir.
Demikian usulan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Gabungan Perusahaan Nasional Rancangbangun Indonesia (GAPENRI)
Ir. Joseph Pangalila
Ketua Umum
Tembusan :
1. Menteri PUPR, Bapak DR. Ir. Mochamad Basuki Hadimuljono, M.Sc
2. Arsip.
Yth. Perwakilan GAPENRI
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Terlampir disampaikan masukan dari The HUD Institute berkaitan dengan RaPerPres BP3 beserta framework penyusunan masukan. Semoga bermanfaat dan jika perlu klarifikasi atau penjelasan dapat hubungi Arnold Mamesah – ponsel 0818185508 (juga Whatsapp).
saya sudah bekerja selama 15 tahun di salah satu perusahaan besar, tetapi ketika saya ingin memundurkan diri karena sudah tidak ada kecocokan perusahaan hanya akan memberikan saya 1 bulan gaji ( uang penghargaan ) katanya itu sudah di atur di dalam buku kesepakatan antara buruh dan pengusaha, untuk UU omnibus law ciptaker terutama peraturan pemerintah mohon agar karyawan yg sudah kerja di atas 5 atau 10 tahun kemudian memundurkan diri secara baik2 bisa mendapatkan pesangon masa kerja yang lebih layak
Dimohon untuk PHK karena sakit berkepanjangan ditinjau ulang, seperti UU sebelumnya 2 KALI UPAH,2KALI MASA KERJA KENAPA Di HAPUS,mohon untuk di tinjau ulang dalam Perpres karena akibat dihapus sangatlah merugikan bagi buruh yang terpaksa di PHK karena sakit tanpa pesangon yang memadai, terima kasih
RPP Perijinan Berusaha di Daerah kok sepertinya jadi membingungkan pengusaha ya? Apa bedanya dengan yang lama. Katanya semua prijinan harus melalui NSPK dari Pemerintah Pusat, tapi dalam RPP ini kok Gubernur dll masih juga bisa mengeluarkan ijin. Jadi bingung bahasanya ini. Bisa salah tafsir ini jadinya. Gak jelas. Bisa2 pelaksanaannya nanti malah menghambat perijinan ini. Mohon diperjelas maksudnya apa RPP ini.
RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Bidang Ketenaga Kerjaan
Usul:
Pasal 156 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
Untuk karyawan yang sudah memasuki usia pensiun (58-60 th) saya harap masih bisa mendapatkan perhitungan uang pesangon/uang pensiun seperti UU No 13 Tahun 2003 Pasal 167
Dalam hal ini, kami yang sudah usia pensiun sudah tidak bisa kerja lagi, dimana uang pensiun yang sesuai UU No 13 – 2003, jumlah yang kami dapat lebih besar sehingga kami dapat gunakan untuk modal wirausaha/UMKM
Semoga usulan saya dapat dikabulkan, sehingga dalam usia tua/pensiun kami masih bisa hidup dengan secukupnya
Terima Kasih
Yth. Bapak Haudrianto Martono
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Ini masukan untuk RPP Perijinan Berusaha yang saat ini menjadi permasalahan. Khusus untuk Pengusaha Air, ada kebingungan utk mengurus perijinan air tanah yang menurut UU 17 Tahun 2019 tentang SDA akan dialihkan ke Pusat. PP belum kelar, namun pejabat terkait didaerah sdh menerapkannya. Mohon untuk jadi masukan.
https://sinarharapan.net/2020/11/industri-air-minum-cemas-peraturan-perizinan-belum-jelas/
Yth. Bapak
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Yth. Bapak Charles
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
sebaiknya dapat dibuatkan Daftar Muatan/ Daftar Isi ….untuk setiap peraturan perundang-undangannya…baik yang masih legal draft/ rancangan…atau yg sudah di undangkan..seperti UU 11/2020 CK..yg 1.000 halaman lebih…akn lebih mudah dalam memncari dan membaca dokumen…nya… (berikut kami lampirkan contoh yg dimaksud)…kebetulan untuk RPP Penyelanggaraan Penataan Ruang …sy juga buat..spy lbh cepat melihat secara keseluruhan dan lbh cepat memahami secara utuh sebelum masuk ke detail….
Yth. Bapak Ermawan Reskhi
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Dari 3 masukan masing :
Baru nomor-1 yang mendapatkan acknowledgement atau pernyataan telah diterima.
Bagaimana dengan status yang nomor-2 dan nomor-3 ? Kenapa begitu lama status Awaiting for Approval ? Ataukah harus melewati proses panjang terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan acknowledgement. Terima kasih.
Disampaikan untuk menjadi pertimbangan masukan Masyarakat Infrastruktur Indonesia sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Berusaha Bagi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Jika perlu tambahan penjelasan atau interaksi langsung dapat menghubungi Arnold Mamesah melalui ponsel 0818185508 (juga untuk Whatsapp) atau email : arnold.otp@gmail.com.
Terima kasih dan salam.
Resend – beserta attachment / lampiran.
Disampaikan untuk menjadi pertimbangan masukan Masyarakat Infrastruktur Indonesia sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Berusaha Bagi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Jika perlu tambahan penjelasan atau interaksi langsung dapat menghubungi Arnold Mamesah melalui ponsel 0818185508 (juga untuk Whatsapp) atau email : arnold.otp@gmail.com.
Terima kasih dan salam.
Yth. Bapak
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Sehubungan dengan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pengelola Investasi, terlampir disampaikan masukan dari Masyarakat Infrastruktur Indonesia untuk menjadi pertimbangan.
Jika diperlukan tambahan penjelasan atau interaksi langsung dapat menghubungi Arnold Mamesah melalui ponsel 0818185508 (juga untuk Whatsapp) atau email : arnold.otp@gmail.com.
Terima kasih dan salam.
Kepada Yth. :
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4
Jakarta Pusat
Perihal: Penyampaian Rekomendasi bagi RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Dengan Hormat,
Dalam rangka mendukung Pemerintah yang sedang menyusun RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai regulasi turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sebagai lembaga penelitian dan advokasi kebijakan publik berbasis bukti, telah menyusun sejumlah point rekomendasi bagi RPP tersebut.
Melalui surat ini, kami mohon Bapak berkenan menerima point-point rekomendasi tersebut yang diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pembahasan dan penyusunan RPP Penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Demikian penyampaian ini, atas kesediaan Bapak, kami haturkan banyak terima kasih.
Hormat Kami,
Robert Na Endi Jaweng
Direktur Eksekutif
Yth. Bapak
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Tangerang Selatan, 24 November 2020
No. : 202/HUD/XI/2020
Lampiran : 2 Berkas
Perihal :
Permohonan Audiensi guna memberikan masukan muatan RPP dan RPerpres – Sektor Industri Perumahan /Property pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepada Yth,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI
di
Jakarta
Dengan hormat,
Teriring salam hormat dari kami, semoga Bapak selalu dalam kondisi sehat sentosa serta tetap dalam lindungan penuh berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, Amin YRA. Dalam kesempatan ini kami mengucapkan selamat atas lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja walau ditengahi dengan berbagai polemik dan mandatory berupa Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja berupa RPP dan RPerpres.
Sehubungan surat kami sebelumnya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 31 Maret 2020 di Nomor 005/HUD/III/2020 tentang Masukan Terhadap RUU Cipta Kerja, berikut ini kami sampaikan masukan muatan RPP dan RPerpres – Sektor Industri Perumahan /Property pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (terlampir).
Mengenai waktu dan tempat serta tanpa mengurangi rasa hormat, kami mempersilahkan untuk ditentukan oleh Bapak dan selanjutnya dapat dikonfirmasi kepada staf kami, Herawati +62 877-7551-1134 atau Lita Ameilia +62 812-8054-8990 atau Tiar Pandapotan Purba +62 819-0624-7111.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan waktu-nya kami ucapkan terima kasih.
HORMAT KAMI,
Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (LP P3I)/
The Housing and Urban Development (HUD) Institute
Masa Bakti 2016-2021
Ir. Zulfi Syarif Koto, M.Si (Ketua Umum)
Muhammad Joni, SH. MH (Sekretaris Umum)
Dr. Andrinof A Chaniago (Ketua Dewan Pembina)
Ir. Soelaiman Soemawinata, MM (Ketua Dewan Pengawas)
Yth. Bapak
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Mohon utk mengundurkan diri bisa mendapatkan pesangon dan penghargaan masa kerja, sama dengan PHK yg lain. Masak keluar baik baik dapatnya lebih kecil dibanding kalau buat masalah?
Jakarta, 24 Nopember 2020
No. /REK/KPID.DKI/2020
Lampiran : 1 Berkas
Kepada,Yth.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
di Jakarta
Up: Usulan Rekomendasi Pelaksanaan Penyelenggaran Multiplexing
Dengan Hormat,
Kami langsung menyampaikan usulan terkait RPP di Bidang Penyiaran Pasal 78 berkenaan penyelenggaraan Multiplesing diharapkan dapat mewujudkan keberpihakan pada diversity off ownership dan menciptakan rasa keadilan bersama, serta tidak didominasisatu oleh lembaga penyiaran tertentu.
Untuk itu, KPID Jakarta mengusulkan agar Pasal 78 untuk dikaji mendalam, dan usulan KPID Jakarta terlampir dalam lampiran (Attach)
Demikian, usulanini disampaikan, atas perhatian, kami mengucapkan terima kasih
Hormat kami,
Drs.Kawiyan,M.I.Kom
Yth. Bapak Kawiyan
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
TERLAMPIR:
USULAN TERHADAP PELAKU USAHA PERKEBUNAN YANG MEMILIKI STD-B PADA RPP PELAKSANAAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARAPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDAADMINISTRATIF ATAS KEGIATAN USAHA YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN
Yth. Bapak
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
terlampir catatan dan masukan dari Ikatan Ahli Perencanaaan (IAP) mengenai RPP Penyelenggaraan Perizinan Di Daerah.
Yth. Bapak
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Selamat Sore Bapak/Ibu
Terlampir kami sampaikan usulan GAPKI terhadap RPP Pelaksanaan UUCK Sektor Pertanian; dan RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.Terima kasih.
Yth. Bapak Eko Tamba
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
terlampir catatan dan masukan dari Ikatan Ahli Perencanaaan (IAP) mengenai RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Yth. Perwakilan Instansi Ikatan Ahli Perencanaan
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Yth. Perwakilan Instansi World Bank
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Pekanbaru , 2 Desember 2020
Kepada Yth. :
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jakarta
Perihal : Usulan
Pertama-tama perkenankanlah , saya, yang juga mewakili para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melalui surat ini menyampaikan usulan :
RPP PELAKSANAAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARAPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDAADMINISTRATIF ATAS KEGIATAN USAHA YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN TERHADAP BEBERAPA PASAL 1 No.9, Pasal 1 No.10, Pasal 1 No.14,Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat 2 sebagaimana terlampir.
Demikian usulan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, saya mengucapkan terima kasih.
Salam Hormat,
Ray S
Yth. Bapak Ray
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Jakarta, 20 Nopember 2020
No. : 352/LTR/ICR/IG/11/2020
Lampiran : Lampiran Usulan & Masukan (4 halaman)
Perihal : Usulan Masukan RPP Pos Telekomunikasi & Penyiaran
Kepada Yth. :
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Posko Cipta Kerja)
Lt. 6. Kantor Pos Besar Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1
Jakarta Pusat
u.p. Yth Bapak Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T
Menteri Koordinator Bidang Perekomian RI
Di tempat
Dengan hormat,
Kami adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang usaha penyedia Infrastruktur pasif telekomunikasi
Dengan adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diundangkan tersebut, kami menyambut baik hal tersebut dalam rangka meningkatkan kemudahan dalam berusaha & berinvestasi yang bertujuan mencapai perekononomian yang maju dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran sebagai tindak lanjut amanah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kami mengajukan beberapa masukan terkait dengan bidang usaha kami yaitu Pasal yang mengatur tentang Infrastruktur Telekomunikasi (Pasal 18-24).
Berikut ini adalah usulan kami, terkait koreksi dan perubahan serta tambahan penjelasan pasal-pasal dalam RPP untuk dapat dipertimbangkan, yang perinciannya kami tuliskan dalam lampiran sebagai satu kesatuan bersama surat ini.
Demikian usulan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Untuk dan atas nama PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
DR. Indra Gunawan, ST, ME.
Direktur
Yth. Bapak DR. Indra Gunawan, ST, ME.
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Re-send
Pekanbaru , 2 Desember 2020
Kepada Yth. :
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jakarta
Perihal : Usulan
Pertama-tama perkenankanlah , saya, yang juga mewakili para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melalui surat ini menyampaikan usulan :
RPP PELAKSANAAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARAPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDAADMINISTRATIF ATAS KEGIATAN USAHA YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN TERHADAP BEBERAPA PASAL 1 No.9, Pasal 1 No.10, Pasal 1 No.14,Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat 2 sebagaimana terlampir.
Demikian usulan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, saya mengucapkan terima kasih.
Salam Hormat,
Ray S
Yth. Bapak Ray
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Jakarta, 07 Desember 2020
Nomor : 361/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP BANK TANAH
Kepada Yth.
Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T.
Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Bank Tanah, bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI).
Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Bank Tanah.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih
Hormat kami
Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 362/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Kepada Yth.
Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T.
Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI).
Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih
Hormat kami,
Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 363/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RAPERPRES BP3
Kepada Yth.
Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T.
Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Sehubungan dengan tengah disusunnya Rancangan Peraturan Presiden Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (Raperpres BP3) bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI).
Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan Raperpres BP3
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih
Hormat kami,
Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 364/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Kepada Yth.
Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T.
Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI).
Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih
Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 365/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP PELAKSANAAN UU TENTANG CIPTA SEKTOR PUPR
Kepada Yth.
Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T.
Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Pelaksanaan UU tentang Cipta Kerja Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI).
Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Pelaksanaan UU tentang Cipta Kerja Sektor PUPR.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih
Hormat kami,
Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 366/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP PELAKSANAAN UU CIPTA UNTUK KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Kepada Yth.
Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T.
Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja Untuk Kawasan Ekonomi Khusus bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI).
Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk Kawasan Ekonomi Khusus.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih
Hormat kami,
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 367/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP PELAKSANAAN UU CIPTA KERJA PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR
Kepada Yth.
Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T.
Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI).
Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 368/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP PELAKSANAAN UU CIPTA KERJA SEKTOR TATA RUANG
Kepada Yth.
Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T.
Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Tata Ruang bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI).
Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk Sektor Tata Ruang.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 369/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Kepada Yth.
Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T.
Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI).
Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Jakarta, 7 Desember 2020
Nomor : 370/B/REI/KU-SJ/XII/2020
Lampiran : Executive Summary
Perihal : USULAN DPP REI UNTUK RPP PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Kepada Yth.
Bapak Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T.
Menteri Koordinator Perekonomian RI
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta 10710
Dengan Hormat,
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, semoga Bapak Menko Perekonomian senantiasa sehat wal’afiat dalam menjalankan tugas bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Sehubungan dengan tengah disusunnya RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah bersama ini kami sampaikan usulan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI).
Bersama ini kami sampaikan executive summary, daftar inventaris masalah, dan draft usulan RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Demikian usulan ini kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan sebagai pertimbangan Bapak dalam penyusunan RPP ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Yth. Bapak Paulus Totok Lusida Amran Nukman HD
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Disampaikan untuk menjadi bahan masukan dalam Penyusunan RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Bidang Kehutanan, yaitu atas muatan pasal 15 A dan kaitannya dengan istilah pada Pasal 1. (Terlampir)
Terima kasih.
Yth. Bapak/Ibu
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Kepada Yth. :
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4
Jakarta Pusat
Perihal : USULAN BERKAITAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAI TURUNAN DARI UU CIPTA KERJA
Dengan Hormat,
Pertama-tama perkenankanlah kami, Anggota dan Pengurus Forum Komuniklasi dan Silaturahmi Penyelenggara Travel Umroh dan Haji (FKS PATUH) Jawa Barat sebagai Asosiasi yang Anggotanya berkiprah pada Travel Pelayanan Haji & Umroh
Sehubungan dengan RPP dan RPerpres Pelaksana UU Cipta Kerja, bersama ini kami sampaikan usulan FKS PATUH Jawa Barat (terlampir)
Hormat Kami,
FORUM KOMUNIKASI DAN SILATURAHMI
PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH
(FKS PATUH) JAWA BARAT
Ketua, Sekretaris,
H. Wawan R. Misbach H. Rachmat Wildan
Yth. Bapak H. Wawan R. Misbach
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Kepada Yth.
POSKO CITA KERJA,
KEMENTRIAN KOORDINATOR BIDANG PREKONOMIAN
Lantai 6 Kantor Pos Besar, Jalan Lapangan Banteng Utara No.1
Jakarta Pusat,
Dengan Hormat,
Kami Forum Komunikasi Pengelola Lingkungan Pertambangan Indonesia (FKPLPI)adalah wadah berbadan hukum untuk komunikasi praktisi pengelola lingkungan di perusahaan pertambangan di Indonesia. Forum ini berfungsi sebagai wadah diskusi dan penyebaran informasi praktik terbaik pengelolaan lingkungan pertambangan, serta berperan menjadi media komunikasi antara perusahaan pertambangan dan instansi pemerintah yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Forum ini beranggotakan lebih dari 300 anggota yang tersebar di seluruh pertambangan di Indonesia.
Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana telah diamanatkan proses penyusunan peraturan turunannya, bersama ini kami sampaikan bahwa FKPLPI telah melakukan pertemuan yang membahas Pembahasan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Draft 14 tertanggal 17 November 2020) telah dibahas bersama anggota FKPLPI pada tanggal 18 Desember 2020.
Berdasarkan RPP tersebut kami FKPLPI dengan ini memberikan masukan dari sudut pandang sektor pertambangan dalam pengelolaan lingkungan. Hal ini penting kami sampaikan mengingat pertambangan sering menjadi sorotan publik, seperti misalnya sifat pengelolaan pertambangan dengan membuka lahan saat operasi sering dianggap tidak ramah lingkungan.
Disamping itu, sisa hasil pengelolaan tambang (smelter) sudah dianggap sebagai Limbah B3 sumber spesifik khusus (mengacu PP 101/2014). Hal ini menjadi penghambat dalam ber investasi di bidang pertambangan, khususnya dengan adanya hilirisasi pertambangan yang memerlukan investasi besar yang sekiranya perlu menjadi perhatian bagi pemerintah untuk mendukungnya.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, kami dari FKPLPI mengharapkan masukan kami dapat diterima dengan tujuan pengelolaan lingkungan yang baik namun tidak mengganggu pembangunan masyarakat Indonesia (PMI) khususnya di lingkar tambang yang umumnya jauh dari pusat-pusat perekonomian.
Demikian permohonan ini kami sampaikan dengan harapan dipenuhinya usulan kami. Atas kesediaan Posko Cipta Kerja untuk melanjutkan usulan kami kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Tonny H Gultom
Ketua FKPLPI
Yth. Bapak Tonny H Gultom
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Disampaikan masukan untuk RPP Sektor Energi sebagai turunan dari UU Cipta Kerja – jika diperlukan tambahan penjelasan dapat hubungi saya via email atau ponsel (0818185508)
Yth. Bapak Arnold Mamesah
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Disampaikan masukan untuk RPP Sektor Pertanian sebagai turunan dari UU Cipta Kerja – jika diperlukan tambahan penjelasan dapat hubungi saya via email atau ponsel (0818185508)
Yth. Bapak Arnold Mamesah
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Kepada : Yth. MENKO PEREKONOMIAN,
di Jakarta
Dengan hormat
Salam Sehat dari saya di kalimantan Tengah.
Selalu pelaku jasa konstruksi meminta didalam rpp cipta kerja mengenai jasa kontruksi :
Tks. Mudah mudahan bermanfaat., Salam Sehat. Semoga Pandemi Covid segera berakhir…Amiin , Amiin YRA…
Hormat Saya
Rudi Irwandy
Yth. Bapak Rudi Irwandy
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Kepada Yth. :
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4
Jakarta Pusat
u.p. Yth Bapak Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T
Menteri Koordinator Bidang Perekomian RI
Dengan Hormat,
Salam sejahtera buat kita semua. Salam Indonesia.
Dalam kesempatan ini saya ingin menanyakan :
Demikian kiranya pertanyaan saya untuk 2 hal diatas. Mohon untuk penjelasannya.
Hormat Saya,
Padillah,S.Sos
HRD Manager
Yth. Bapak Padillah,S.Sos
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Apakah sangsi yg diberikan uu cipta kerja kepada PT atau CV yg tidak membayar gaji buruh kasar contohnya kuli bangunan
Yth. Bapak Kasron sinaga
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
RPP PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 11
Saya memberikan masukan berkaitan dengan pasal 11 ayat (4) Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui verifikasi oleh perangkat daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan dinotifikasi oleh Unit PTSP
Saya memberikan masukan agar melihat kembali UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Didalam pembagian urusan pemerintahan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah kabupaten/kota, termasuk pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung termasuk dalam urusan pemerintahan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Pasal 58
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Mengenai Rencana Tata Ruang
Masukan saya berkaitan dengan pasal 58 ini apa tidak sebaiknya
(1) dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah Pemerintah Daerah diwajibkan menetapkan Perda dan Perkada mengenai rencana tata ruang.
(2) Perda rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teridir dari RTRW Provinsi, Kab/Kota;
(3) Perkada rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari RDTR
Karena bila melihat pasal 58 yang ada dalam RPP ini tidak kontektual dengan judul RPPnya,mekanisme perda dan perkada diatur dalam peraturan tersendiri contoh pada saat ini Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 TENTANG EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH atau dimuat dalam RPP penyelenggaraan penataan ruang.
Yth. Bapak Vallery Budianto
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Usia Pensiun
Dari berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah,tidak ada satupun yang menentukan berapa usia pensiun bagi tenaga kerja di Indonesia, yang ada adalah kapan pembayaran Tunjangan Pensiun keluar, sehingga akibatnya setiap badan usaha menentukan sendiri usia pensiun tanpa kajian yang mendalam mengenai Harapan Hidup dan Usia Produktif manusia Indonesia, serta berpotensi terjadi gap antara usia pensiun dengan pembayaran Tunjangan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Saya usulkan ditetapkannya Usia Pensiun oleh pemerintah, dengan memperhatikan harapan hidup, usia produktif, definisi manusia lanjut usia di Indonesia yang menjadi tanggungan negara, serta jatuh tempo pembayaran Tunjangan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini penting agar tenaga kerja Indonesia dapat menyiapkan diri sejak dini kapan ia produktif dan kapan ia dapat menikmati hari tuanya dengan sejahtera.
Salam.
Yth. Perwakilan Instansi Pekerja Swasta
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
RPP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Masukan saya perlu dilakukan sinkronisasi pada
Pasal 43
Jenis retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) meliputi:
a. retribusi izin mendirikan bangunan;
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan pada Pasal 6 Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung.
sebelumnya pada ayat ini Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan.
namun pada pasal 11 RPP ini Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi
sehingga perlu sinkronisasi terhadap perubahan istilah Persetujuan Bangunan Gedung dengan Izin Mendirikan Bangunan. hal ini sangat mendasar mengingat terdapat kaitan dengan pelaksanaan retribusi di daerah.
Yth. Bapak Vallery Budianto
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan dan dijaga keselamatannya.
Terkait masukan atau rekomendasi yang telah diberikan, akan kami salurkan kepada PIC terkait.
Terimakasih
Admin Web UU CK
Yth. Bapak/Ibu
Berikut adalah komentar terkait dengan RPP Tanah Telantar.
Terima kasih
Yth. Bapak Santoso
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan dalam mengahdapi segala cobaan.
Terkait masukan, rekomendasi atau pertanyaan yang telah diberikan dalam (RPP/RPerpres), masukan Bapak/Ibu akan kami salurkan kepada PIC RPP/RPerpres terkait agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan rapat selanjutnya.
Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu
Admin Web UU CK
Melalui ini saya hendak menyampaikan masukan untuk RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif atas Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan, yaitu sebagai berikut:
1. Untuk denda administratif yang diberikan hendaknya dapat ditinjau kembali untuk jumlah besaran persentase denda dikarenakan apabila mengacu kepada besaran denda yang ada sekarang jumlahnya sangat besar atau setidak-tidaknya dapat diberikan presentase dendanya sesuai dengan beberapa perizinan yang telah dimiliki oleh pelaku usaha (baik perorangan maupun perusahaan) yang telah melakukan kegiatan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan;
2. Untuk ketentuan peralihan pada Pasal 55 hendaknya dapat dihapuskan atau setidak-tidaknya dapat diubah menjadi “…yang pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih dalam proses penyidikan, agar proses penyidikan dihentikan.” Hal tersebut mengingat semangat dari UU Cipta Kerja sendiri adalah memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha (baik perorangan maupun perusahaan) yang sudah terlanjur melakukan kegiatan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan dikarenakan oleh berbagai faktor yang ada, salah satunya yaitu ketidaktahuan dari batas-batas hutan yang ada pada saat ini.
Besar harapan kami dari masyarakat agar masukan tersebut dapat diterima dan dituangkan di dalam RPP yang sedang dibahas saat ini.
Demikian masukan yang dapat saya sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya, saya mengucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Welly
Yth. Bapak/Ibu
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan dalam mengahdapi segala cobaan.
Terkait masukan, rekomendasi atau pertanyaan yang telah diberikan dalam (RPP/RPerpres), masukan Bapak/Ibu akan kami salurkan kepada PIC RPP/RPerpres terkait agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan rapat selanjutnya.
Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu
Admin Web UU CK
Melalui ini saya hendak menyampaikan masukan untuk RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif atas Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan, yaitu sebagai berikut:
1. Untuk denda administratif yang diberikan hendaknya dapat ditinjau kembali untuk jumlah besaran persentase denda dikarenakan apabila mengacu kepada besaran denda yang ada sekarang jumlahnya sangat besar atau setidak-tidaknya dapat diberikan presentase dendanya sesuai dengan beberapa perizinan yang telah dimiliki oleh pelaku usaha (baik perorangan atau perusahaan) yang melakukan kegiatan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan;
2. Untuk ketentuan peralihan pada Pasal 55 hendaknya dapat dihapuskan atau setidak-tidaknya dapat diubah menjadi “…yang pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih dalam proses penyidikan, agar proses penyidikan dihentikan.” Hal tersebut mengingat semangat dari UU Cipta Kerja sendiri adalah memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha (baik perorangan atau perusahaan) yang sudah terlanjur melakukan kegiatan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan dikarenakan oleh berbagai faktor yang ada, salah satunya yaitu ketidaktahuan dari batas-batas hutan yang ada saat ini.
Besar harapan kami dari masyarakat agar masukan tersebut dapat diterima dan dituangkan di dalam RPP yang sedang dibahas saat ini.
Demikian masukan yang dapat saya sampaikan. Atas perhatian dan perkenan Bapak, saya mengucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Welly
Yth. Bapak/Ibu
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan dalam mengahdapi segala cobaan.
Terkait masukan, rekomendasi atau pertanyaan yang telah diberikan dalam (RPP/RPerpres), masukan Bapak/Ibu akan kami salurkan kepada PIC RPP/RPerpres terkait agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan rapat selanjutnya.
Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu
Admin Web UU CK
Kepada Yth. Bapak/Ibu,
Dengan ini saya bermaksud untuk menyampaikan komentar dan masu terkait dengan RPP Tanah Telantar, sebagai berikut:
Terima kasih atas perhatiannya.
Salam
Yth. Bapak/Ibu
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan dalam mengahdapi segala cobaan.
Terkait masukan, rekomendasi atau pertanyaan yang telah diberikan dalam (RPP/RPerpres), masukan Bapak/Ibu akan kami salurkan kepada PIC RPP/RPerpres terkait agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan rapat selanjutnya.
Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu
Admin Web UU CK
Izin penyampaian masukan terkait pasal 19 ayat 2 yang menghapus tender cepat dari penyebutan merek, hal ini sangat disayangkan karena tender cepat merupakan salah satu metode pemilihan paling “value for money” dimana kontrol kualitas barang ada pada pembeli, sedangkan penyedia tinggal berkompetisi di dalam jaringan rantai pasok barang yang dibutuhkan tersebut.
Menghilangkan penyebutan merek juga ada lebih rentan pembantingan harga karena angka-angka pada spesifikasi tidak menjamin kualitas suatu barang, yang menjamin kualitas suatu barang adalah pemilihan merek-merek yang dibutuhkan, sepanjang pemilihan merek dapat dipenuhi oleh lebih dari 1 penyedia, maka tidak menghilangkan prinsip-prinsip pengadaan
Mohon dapat dipertimbangkan
Yth. Bapak/Ibu
Semoga di masa pandemi ini kita diberikan kesehatan, keselamatan, serta kekuatan dalam mengahdapi segala cobaan.
Terkait masukan, rekomendasi atau pertanyaan yang telah diberikan dalam (RPP/RPerpres), masukan Bapak/Ibu akan kami salurkan kepada PIC RPP/RPerpres terkait agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan rapat selanjutnya.
Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu
Admin Web UU CK